free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Akui NKRI, Napi Teroris di Lapas IIB Tulungagung Bebas Lebih Awal

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

31 - May - 2022, 19:01

Placeholder
Napi Teroris AS, asal Aceh saat dibebaskan dari Lapas Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Akui NKRI setelah menjalani program deradikalisasi, narapidana teroris (Napiter) di Lapas klas IIB Tulungagung, bebas. Napi yang berinitial AS (24), warga Aceh ini adalah kiriman dari Rutan Cikeas sejak Februari 2021 lalu.

Begitu dinyatakan bebas, napiter yang sesuai masa hukumannya menghirup udara segar pada November 2022 mendatang ini dijemput perwakilan Polri, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga : Wali Kota Santoso Apresiasi Sumbangsih Kader Posyandu Ikut Bangun Kota Blitar

"Vonisnya empat tahun, yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI pada Maret 2021. Dia berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sesuai dengan peraturan," kata Tunggul Buwono, Kalapas Tulungagung, Selasa (31/5/2022).

Remisi yang didapatkannya AS ini totalnya 7 bulan 15 hari sejak tahun lalu. Keseharian Napiter AS ini saat menghuni Lapas Tulungagung bersikap baik dan santun pada petugas. Selain itu, AS juga diakui salah satu napi yang ramah pada sesama warga binaan.

Putusan pengadilan yang dijatuhkan pada AS karena ia merupakan jaringan ISIS. Oleh karena merasa hanya dimanfaatkan dan menjadi salah satu korban, AS mengikuti program deradikalisasi dan kembali ke NKRI.

"Dia mengaku hanya ikut-ikutan saja. Setelah bebas ia akan pulang ke Aceh dan janji untuk lebih berhati-hati dalam bergaul," ungkap Tunggul.

Baca Juga : Jalani Hukuman, Napi Narkoba di Tulungagung Lahirkan Bayi Perempuan

Dengan bebasnya napiter AS ini, Lapas Tulungagung menyisakan 1 terpidana teroris yang masih menjalani hukumannya Sesuai jadwal, napi yang masih menolak ikut program deradikalisasi dan masih tidak mengakui NKRI ini disebut Tunggul merupakan jaringan dari Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Terpidana ini selain tertutup dan membatasi pergaulan dengan sesama napi juga merupakan kiriman dari Rutan Cikeas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana