JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan pandangan akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Malang. Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman memaparkan beberapa poin penting pandangan akhir Fraksi PKS terhadap dua ranperda inisiatif DPRD Kota Malang tersebut.
Baca Juga : Batas Waktu Kajian Habis, Camat: Tahapan Ujian Perangkat Desa Boyolangu Dapat Dilanjutkan
Pertama, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendukung dibentuknya ranperda tersebut. Namun Fraksi PKS juga memberikan enam poin pandangan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
"Satu, meminta agar judul Ranperda dapat disesuaikan dengan judul pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," ujar Fuad dalam keterangan resmi yang diterima JatimTimes.com.
Kedua, Fraksi PKS berharap dengan disusunnya Ranperda Penyelenggaraan Pesantren maka Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat menjadikan atau menyejajarkan keberadaan Pondok Pesantren (ponpes) sebagai bagian dari upaya pencerdasan anak bangsa dan entitas pendidikan, dakwah serta pemberdaya masyarakat.
"Pesantren menjadi pilar penting dan mendasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks lokal, desentralisasi atau otonomi daerah dengan implementasi ajaran agama," tutur Fuad yang juga merupakan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang.
Kemudian yang ketiga, pembinaan pondok pesantren yang dilakukan oleh Pemkot Malang harus berkaitan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, serta Dewan Masyayikh.
"Selain itu, peningkatan keahlian manajerial pesantren sehingga pondok pesantren dapat tumbuh menjadi insitusi pendidikan yang semakin berkualitas dan kompetitif," kata Fuad.
Poin keempat, pihaknya menyampaikan Pemkot Malang harus mempersiapkan dan mendorong pondok pesantren untuk menjalin sinergitas, kerja sama, serta kemitraan dengan dunia usaha di Kota Malang dalam pengembangan usaha pondok pesantren.
Lalu melakukan kerjasama di bidang pendidikan dengan institusi pendidikan Islam di luar negeri, sehingga dapat menghasilkan santri yang berwawasan enterpreneur serta cakap dalam menjawab permasalahan umat. Poin kelima, pemberdayaan pondok pesantren memiliki tujuan agar ekonomi pondok pesantren dapat mandiri dan memiliki peran dalam pembangunan daerah. Sementara fungsi fasilitasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pondok pesantren.
"Keenam dalam Ranperda Pasal 23 ayat (1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pondok pesantren secara adil dan proporsional," ujar Fuad.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Dorong Petani Tembakau Bertani Go Organik
Sementara itu, Fraksi PKS mendukung Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, terdapat empat poin catatan dari Fraksi PKS yang perlu dijelaskan kembali.
"Kesatu, dalam Naskah Akademik (NA) belum dijelaskan secara rinci mengenai kajian empiris dan isu strategis di Kota Malang yang berkaitan dengan isu pemajuan kebudayaan saat ini," tutur Fuad.
Kedua, kearifan lokal (Local Wisdom) dan muatan lokal menjadi hal yang membedakan antara ranperda serta aturan hukum lainnya sebagai unsur dalam corak geografis-geopolitis, historis, dan situasional yang bersifat lokal.
"Namun, baik dalam NA maupun Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini masih bersifat umum dan belum menyentuh mengenai bentuk dari Local Wisdom dan Local Knowledge yang menjadi nilai luhur budaya Kota Malang," terang Fuad.
Ketiga, Kota Malang yang kaya akan nilai luhur, adat-istiadat, nilai-nilai tradisi, seni bahkan yang sudah diakui sebagai warisan budaya tingkat nasional memang sewajarnya dapat dilestarikan sebagai kekayaan budaya.
Menurutnya, hal tersebut memerlukan pengelolaan yang lebih baik, sehingga budaya Malangan menjadi semakin kuat, maju dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kebudayaan nasional.
Keempat, obyek kebudayaan Kota Malang, baik yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya maupun warisan budaya bangsa harus dapat dilestarikan melalui lima upaya. Di antaranya, inventarisasi warisan budaya Kota Malang, pengamanan cagar budaya, pemeliharaan, penyelamatan dan restorasi situs budaya, serta publikasi Jurnal Budaya Malangan.