JATIMTIMES - Polemik pembelian tanah pengganti tanah kas desa (TKD) Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik terus memanas. Kali ini pihak kepala desa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Desa Tebalo Ahmad Mahsul didampingi kuasa hukumnya Andi Fajar Yulianto dari LBH Fajar Trilaksana, melaporkan NS warga setempat dan MS warga Peganden, atas dugaan penggelapan. Kedua terlapor diduga telah menggelapkan uang pemerintah desa yang merupakan sisa pembelian pengganti TKD Desa Tebalo sekitar Rp128 juta.
Baca Juga : Ridwan Kamil Terjun Langsung di Sungai Aare untuk Mendapat Update Pencarian Eril
"Sebelum kami laporkan, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah desa agar uang sisa pembelian itu dikembalikan ke pemerintah desa. Tapi terlapor tidak pernah mengindahkan," kata Fajar saat di Mapolres Gresik, Minggu (29/5/2022).
Disampaikan, TKD Desa Tebalo seluas 7.948 M2 terdampak pembebasan lahan TOL KLBM sehingga mendapat uang pembebasan senilai Rp5.865.428.071. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua bidang tanah pengganti TKD sebesar Rp4.965.200.000 dan Rp772.000.000. Sehingga masih terdapat sisa uang senilai Rp128.000.000.
"Sisa uang dibawa oleh terlapor. Sampai sekarang belum dikembalikan ke pemerintah desa," imbuhnya.
Baca Juga : Perkuat Soliditas dan Kebersamaan, Ini yang Dilakukan DWP UIN Malang
Pihaknya yakin, Polres Gresik lebih cepat memproses dugaan tindak pidana penggelapan ini. Sebab, dirinya sudah mengantongi bukti dan melampirkan pendapat ahli pidana. Dengan tegas pendapat ahli merekomendasikan bahwa perbuatan MS dan NS telah terpenuhi unsur pidananya.