free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Begini Cara Mendaftar Program Rehab BPJS Kesehatan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2022, 04:49

Placeholder
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Malang Candra Firdaus Al Isa saat memberikan penjelasan terkait pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab, Jumat (27/5/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan inovasi untuk memberikan solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak pembayaran iuran. 

Program tersebut bernama Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab. Sebuah program yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk aplikasi Mobile JKN tersebut dapat diinstal melalui masing-masing handphone android. 

Baca Juga : Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Srengat Blitar

BPJS Kesehatan menciptakan inovasi Program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan pembayaran iuran lebih dari tiga bulan. 

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai peserta JKN-KIS yang dapat mengikuti Program Rehab? Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Malang Candra Firdaus Al Isa menjelaskan, bahwa untuk mendaftar Program Rehab terdapat beberapa tahapan. 

Langkah pertama, setelah melakukan instal aplikasi Mobile JKN di playstore, peserta JKN-KIS dapat membuka aplikasi tersebut dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN. 

Kemudian, muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan peserta JKN-KIS dapat melakukan klik untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Lalu muncul deretan daftar total tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta JKN-KIS dan klik lanjut selanjutnya. 

Setelah itu, muncul informasi mengenai syarat dan ketentuan Program Rehab. Jika telah membaca seluruhnya, peserta JKN-KIS dapat melakukan klik saya setuju untuk melanjutkan. Lalu, muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap. 

"Kemudian peserta JKN-KIS dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak," ungkap Candra kepada JatimTIMES.com, Jumat (27/5/2022). 

Baca Juga : Peduli Wong Cilik, Pemkot Blitar Perbaiki 192 Rumah Tidak Layak Huni

Kemudian, untuk langkah selanjutnya akan muncul rencana pembayaran tagihan bertahap pada aplikasi Mobile JKN dan dapat di klik lanjut. Setelah itu akan muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan. 

"Lalu pilih rencana tagihan bulan berjalan dengan memilih untuk melakukan pembayaran secara penuh atau dengan jangka waktu maksimal tiga bulan terhadap tagihan tersebut kemudian klik daftar," jelas Candra. 

Langkah selanjutnya, peserta JKN-KIS akan diarahkan untuk memastikan email yang telah dimasukkan pada proses pendaftaran. Apabila belum sesuai, peserta JKN-KIS dapat klik pada menu ubah data. Jika sudah sesuai maka klik setuju. 

Setelah itu, muncul syarat dan ketentuan terkait OTP (One Time Password) dan kemudian klik selanjutnya. "Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil," tandas Candra. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni