JATIMTIMES - Bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta menjadi salah satu bantuan paling ditunggu oleh masyarakat, khususnya para pekerja. Terutama bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan BSU akan cair pada April 2022 atau setidaknya sebelum Lebaran. Namun, hingga kini BSU gaji tak kunjung cair bahkan sampai akhir bulan Mei.
Baca Juga : Progres Revitalisasi Pasar Induk Among Tani Lebih Cepat, 3 Bulan Capai 9 Persen
Masyarakat pun lantas mempertanyakan sebenarnya kapan BSU gaji ini akan disalurkan kepada para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta?
Perlu diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan. Bahkan pembahasan regulasi subsidi upah ini disebut masih agak lama.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, sebagaimana dikutip dari wawancara eksklusif Kompas.com. Dita mengaku dirinya tak mengetahui secara pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," kata Dita.
Namun tak tertutup kemungkinan, regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei ini. "Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ujar Dita.
Baca Juga : Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polres Pangan Kunjungi Distributor
Jika regulasi BSU akan selesai bulan ini, kemungkinan bantuan tersebut akan mulai disalurkan bulan Juni 2022. Dipantau melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, hingga kini juga masih diinformasikan bahwa sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.
Melalui laman tersebut, para pekerja bisa mengecek apakah mereka masuk dalam daftar kriteria penerima BSU dengan menggunakan NIK KTP.