free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Transaksi Narkoba di Jalan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

27 - May - 2022, 19:09

Placeholder
Kolase foto terduga pelaku transaksi narkoba beserta barang bukti yang diamankan polisi (foto: Polsek Wagir for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Malang tiada habisnya. Terbaru, Polsek Wagir berhasil menangkap satu orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Terduga pelaku bernama Samsul Efendi (39) warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. 

Mulanya, unit Reskrim Polsek Wagir mendapat informasi dari warga terkait transaksi narkoba. Penyelidikan cepat dan tepat anggota Polsek Wagir berhasil meringkus seorang tersangka dan bukti sepoket sabu.

Baca Juga : Guru Bangsa Buya Ahmad Syafii Maarif Meninggal Dunia

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Wagir AKP Fajar Riyanu, menjelaskan kronologis penangkapan Selasa (24/5/2022) pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi  Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ungkap Fajar dalam keterangannya.

Saat akan melakukan penangkapan, Fajar mengaku anggotanya mendekati pemuda tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, anggota memeriksa dan menggeledah orang tersebut. 

Dalam penggeledahan itu, didapati bukti sepoket sabu terbungkus kertas grenjeng dalam bungkus rokok. Barang barang itupun dijadikan barang buktui. Selain menyita barang barang tersebut, petugas juga menyita satu uni telepon genggam. “Tersangka tersebut tidak dapat menyangkal membawa barang bukti diduga serbuk kristal sabu,” ungkap Fajar.

Baca Juga : Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Transaksi di Lampu Merah

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Hingga kini, tersangka meringkuk di sel Polsek Wagir guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Terkait peredaran Narkoba, kata Fajar, jajaran Polres Malang akan terus menerus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat. “Pasalnya, narkoba berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para pemuda,” tutup Fajar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya