free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dugaan Penyerobotan Lahan Rumah Tua Bella-Vista Kota Malang, Pemilik Akan Lapor Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - May - 2022, 03:36

Placeholder
Bangunan rumah tua Bella-Vista yang terletak di Jalan Gajahmada Nomor 3, Kota Malang, Selasa (24/5/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemilik lahan bangunan rumah tua Bella-Vista yang berada di belakang Gedung DPRD Kota Malang akan segera melapor ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial TR.  

Bangunan megah yang masih tampak asli dengan arsitektur bangunan peninggalan Belanda tersebut berdiri sekitar 1920-1929, tepatnya sebelum bangunan Balaikota Malang berdiri. 

Baca Juga : Ini Tiga Peran IA yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Teroris

Bangunan rumah tua Bella-Vista juga menjadi saksi sejarah ketika Presiden RI pertama Ir Soekarno berkunjung ke Kota Malang. Namun, saat ini bangunan rumah tua bersejarah tersebut tampaknya dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab berinisial TR. 

Kuasa pemilik lahan Sagib (60) menyebutkan, bahwa setidaknya enam pemilik lahan bangunan rumah tua Bella-Vista akan segera melaporkan TR atas dugaan penyerobotan lahan. Selain itu, diduga TR juga memanfaatkan lahan rumah tua Bella-Vista untuk mendapatkan keuntungan. 

"Dia (TR) sudah pernah saya ingatkan tetapi tetap ngeyel. Dia mengaku menerima surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Perumahan Versluis beralamatkan di Jalan Ungaran Nomor 1 Malang," ungkap Sagib kepada JatimTIMES.com, Selasa (24/5/2022). 

"Padahal itu surat tahun berapa dan para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik nomor 544 dan 545," tambah Sagib. 

Lanjut Sagib, ketika ditunjukkan bukti kepemilikan tersebut, TR masih bersikukuh memanfaatkan lahan bangunan rumah tua Bella-Vista tersebut. "Malahan dia meminta bukti fisiknya ke saya, ya saya nggak mau, dia itu sebagai apa," ujar Sagib. 

Sagib juga menunjukkan beberapa bukti kepemilikan atas lahan bangunan rumah tua Bella-Vista. Pihaknya menjelaskan, sebelumnya bangunan rumah tua Bella-Vista berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 2.065 meter persegi yang dimiliki oleh beberapa orang. 

Baca Juga : Geger, Warga Ngajum Ditemukan Tewas di Tengah Lahan Tebu

Kemudian, karena bangunan seluas 2.065 meter persegi tersebut akan dilakukan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) maka oleh pemilik lahan dipecah menjadi dua persil SHM pada 2013. Masing-masing persil SHM berukuran 1.864 meter persegi dan 201 meter persegi. 

Lalu lahan bangunan rumah tua Bella-Vista tersebut dilakukan penggembokan. Namun, sekitar 2021, TR diduga melakukan pengerusakan gembok pada pagar bangunan rumah tua Bella-Vista dan membersihkan rumput yang sudah meninggi hampir menutupi bangunan. 

Selain melakukan pembersihan lahan bangunan rumah tua tersebut, disampaikan Sagib, TR juga telah mempersilahkan beberapa pihak untuk menggunakan lahan tersebut untuk dimanfaatkan. Namun, TR juga diduga menerapkan uang sewa terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan lahan rumah tua Bella-Vista. 

"Ya berarti dia diduga melakukan pungli atas lahan yang tidak dimilikinya. Sebab para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan pelaku," pungkas Sagib. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana