free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Siapkan Skema Kelonggaran Pasar Hewan, DPKH Kabupaten Malang: SOP Masih Disusun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

25 - May - 2022, 02:21

Placeholder
Ilustrasi pedagang ternak di depan Pasar Hewan Gondanglegi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan sejumlah perwakilan pedagang. 

Tujuannya untuk mengetahui dampak-dampak yang muncul terkait pergerakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga saat ini. Dalam evaluasi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang tidak menepis bahwa terkait mewabahnya PMK ini, dampak cukup banyak dialami oleh peternak. 

Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Pembiayaan ke-550 UMKM dan Pembinaan Bersama Astra dan Yayasan Astra

"Jadi kalau dihitung-hitung dampak yang besar itu peternak. Kalau pedagang terdampak, tapi tidak besar. Seperti tidak bisa berjualan atau karena ekonomi.
Kami akan evaluasi," ujar Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo. 

Selain itu, dalam evaluasi tersebut juga dibahas mengenai Standard Operational Procedure (SOP) jika pasar hewan kembali dibuka. Setelah selama kurang lebih pasar hewan ditutup sejak diberlakukannya SE Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut. 

Beberapa SOP yang tengah disiapkan adalah sterilisasi pasar hewan, pengecekan kesehatan ternak yang masuk, sterilisasi kendaraan pengangkut ternak dan beberapa hal lainnya. Namun hal tersebut masih perlu diujicobakan sebelum secara resmi dilakukan.

"Masih akan diujicobakan ya. Jadi sekarang belum. Kalau kemungkinan ada yang terjangkit (PMK) ya akan langsung kita tutup (pasar hewan). Sekarang SOP nya masih disusun, nanti kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," pungkas Nurcahyo. 

Baca Juga : Layani Masyarakat, Wali Kota Kediri Minta Kinerja PDAM Harus Terus Dijaga

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat ditemui usai rakor. Secara umum, pihaknya juga akan menunggu perkembangan hingga tepat selama 14 hari SE tersebut diberlakukan. Yakni hingga 26 Mei 2022 mendatang. 

"Kita akan melihat dulu sampai tanggal 26, tepat 14 hari setelah SE itu dikeluarkan kita akan melihat masa inkubasi dari food and mood disieases, itu sampai 14 hari. Apakah memungkinkan melonggarkan pasar hewan. Tapi perlu kita lihat, untuk level pusat dan provinsi apakah masih melakukan pengetatan pasar hewan," terang Ferli. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana