Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Tambang Gunung Sadeng, Pemkab Jember Undang 4 Perusahaan untuk Dievaluasi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

23 - May - 2022, 19:18

Placeholder
Pertemuan evaluasi penambangan batu kapur yang dipimpin oleh Kadisperindag Pemkab Jember (foto : Infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES Pemkab Jember cukup serius meningkatkan PAD dari tambang batu kapur Gunung Sadeng.  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember mengundang 4 Perusahaan baru di aula bawah Pemkab Jember, Senin (23/5/2022).

“Alhamdulillah hari ini ada 3 perusahaan baru dari 4 perusahaan yang kami undang untuk ikut evaluasi penambangan batu kapur di Gunung Sadeng. Sesuai aturan, jika mereka dinyatakan lolos dengan sistem pola kemitraan yang diterapkan, dan bukan lagi sistem HPL seperti sejumlah perusahaan yang saat ini masih beroperasi, ya mereka kita beri izin untuk melakukan penambangan. Nantinya mereka diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan seperti setoran tetap dan batasan minimal produksi,” ujar Bambang Saputra Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan sekaligus Panitia evaluasi perusahaan tambang.

Baca Juga : Tarif Parkir di Tulungagung Naik, DPRD Ajukan Sejumlah Permintaan

Adapun 4 perusahaan yang ikut evaluasi dan klarifikasi adalah CV Panen Raya beralamat di Jalan Raya Puger Dusun Kapuran, Puger jember. PT.Gunung Gunung Kelabat Citra Abadi  alamat Jalan Karimata no 46 Jember dan PT. Nanyang Mining Group Jalan Mawar Puger Jember serta PT. Nirwana Lime Indonesia alamat Kapuran Grenden Puger.

"Satu perusahaan yang tidak hadir adalah dari PT Nanyang Mining Group, karena kebetulan dari pihak translatornya masih dalam kondisi sakit, dalam evaluasi ini yang perlu kami sampaikan bahwasanya di dalam pelaksanaan instalasi dan klarifikasi terhadap empat perusahaan, " ujar Bambang.

Proses evaluasi dan klarifikasi terhadap 4 perusahaan calon Mitra KSP tersebut, berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib.

Dalam proses ini, menurut Bambang masih ada sejumlah kekurangan, yakni masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi, sehingga masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan.

"Ketiga perusahaan yang hadir pada hari ini masih memerlukan beberapa penyempurnaan dalam penyampaian dokumen proposal kerjasama. Kemudian juga yang perlu digarisbawahi terhadap para perusahaan-perusahaan sebagai calon mitra kerjasama pemanfaatan Gunung Sadeng ini bersedia dan harus bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan di luar pajak daerah," jelasnya.

Baca Juga : Disebut Jantung Informasi, Gus Yani Minta OPD Jaga dan Kelola Arsip dengan Baik

Sampai dengan saat ini, Pemkab Jember masih menarik kontribusi ke perusahaan - perusahaan yang nambang di Gunung Sadeng sebesar 5%. kewajiban kontribusi tetap, dan ada dua kategori, yang pertama untuk kategori perusahaan usaha mikro atau kecil itu sebesar Rp30.000 /ton. Kemudian untuk kategori yang kedua kontribusi tetap sebesar 39.500 /ton. untuk usaha menengah dan besar.

Nantinya Panmil Mitra KSP Gunung Sadeng akan melanjutkan untuk mengundang perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mengadakan kerjasama pemanfaatan gunung sadeng dengan pemkab Jember untuk tahap selanjutnya.

"Tentunya perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah mengajukan permohonan proposal kepada bapak bupati atau kepada Pemkab Jember," tutupnya. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya