JATIMTIMES - Seperti diketahui polisi lalu lintas (Polantas) saat ini terbantu dengan adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini Polantas bisa juga melakukan tilang dengan menggunakan ponsel yang digenggamannya.
Teknologi canggih tersebut kini sudah bisa digunakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (Hp) untuk melakukan tilang saat berpatroli.
Baca Juga : Kemesraan Sahabat Lama Aremania dan Panser Biru, Terjalin Kembali di Stadion Kanjuruhan
Dikatakan, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo, program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," ujar Aristo kanal akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5/2022).
Aristo mengatakan hasil gambar pelanggaran itu secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang ada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Jika data-data sudah dilengkapi, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," terang Aristo.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar diminta membayar uang denda melalui BRIVA. Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.
Pelanggar diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.
Baca Juga : Laga Ujicoba Arema FC vs PSIS Semarang, Berkah Bagi Pedagang Merchandise
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Lebih lanjut, Aristo menyebut kini sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera tersebut tersebar di 35 Polres.
"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur (pendidikan kejuruan) bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3. Juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," kata Aristo.
Namun, belum diketahui apakah aplikasi tersebut nantinya akan dilakukan di seluruh Indonesia atau tidak.