JATIMTIMES – Yunus (24) pemuda asal Dusun Badean Wetan, Desa Serut Panti, Jember dan Eyas Nizar Maulana Ilham (27) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining Rambipuji, Jember, Minggu (22/5/2022) diringkus jajaran Polsek Sukorambi Polres Jember di rest area Jubung.
Keduanya diamankan dikarenakan terbukti melakukan transaksi jual beli pil koplo jenis Trihexa dan Dextro. Tidak tanggung tanggung dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita 1.100 butir pil koplo, uang tunai Rp 73 ribu dari hasil penjualan dan beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor Honda Beat Nopol P 2853 MB, HP dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga : Laga Ujicoba Arema FC vs PSIS Semarang, Berkah Bagi Pedagang Merchandise
Menurut Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudha Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Jember Ipt. Brisan Immanula, tertangkapnya pelaku setelah anggota Bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari warga, jika ada 2 pemuda yang sedang melakukan transaksi jual beli pil di rest area Jubung.
“Terungkapnya perbuatan pelaku dalam transaksi jual beli okerbaya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika ada 2 pemuda yang sedang transaksi jual beli pil koplo. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya melakukan transaksi dan tidak berkutik saat petugas datang,” ujar Brisan Immanula.
Tidak hanya itu, setelah kedua pelaku diamankan, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat pil jenis Trihexa dengan jumla 707 butir dan jenis Dextro 87 butir.
Baca Juga : Jadi Pengedar Sabu, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap saat Malam Minggu
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Brisan.