free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Edukasi Masyarakat, Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

19 - May - 2022, 03:07

Placeholder
Sosialisasi Siroleg digelar Pemkab Blitar dan Bea Cukai di Desa Wates Blitar selatan.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya tentang manfaat cukai dan rokok ilegal. Pekan ini sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) diselenggarakan di tiga kecamatan masing-masing Wates, Wlingi dan Doko.

Edukasi melalui sosialisasi kali ini dilaksanakan Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian bersama Kantor Bea Cukai Blitar, Polres Blitar dan Kodim 0808/Blitar. Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar Sri Wahyuni menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasikan pita cukai.

Baca Juga : Resmikan Rumah Inkubasi, Mas Dhito Minta Rumah Inkubasi Dilengkapi Lapak UMKM

‘’Sosialisasi ini penting agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak. Kami mendorong peredaran rokok ilegal bisa ditekan bahkan tidak ada,” kata Sri Wahyuni, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Yuni menambahkan, gerakan Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal.

‘’Kami mendorong seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Karena apa? Cukai rokok itu adalah salah satu pendapatan negara yang dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT ini dipergunakan untuk beragam program kegiatan yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian,’’ terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang sedang digalakkan secara masif dan terstruktur, Bea Cukai meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk turut menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Kabupaten Blitar Nihil Kasus PMK, Pasar Hewan Tidak Ditutup

‘’Apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal kami meminta kepada masyarakat untuk segera menghubungi Bea Cukai atau instansi terkait,’’ pungkas Thomas (Adv/Kmf).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana