JATIMTIMES - Berawal dari laporan warga, Polsek Kalidawir, Kabupaten Tulungagung berhasil ringkus pelaku pencurian pakan ikan, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan PS alias Wawan (25) yang merupakan warga Dusun Manding, RT 02, RW08, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir ini, polisi kini sedang melakukan pengembangan dengan serangkaian penyidikan.
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kalidawir telah melakukan pengembangan kasus pencurian barang berupa 14 sak pakan ikan yang berhasil di ungkap dengan menangkap seroang pelaku," kata Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Senin (16/5/2022).
Baca Juga : Cara Merawat Hewan Ternak yang Suspek PMK, Penanganan Mirip Seperti Covid-19
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban Fatkhurrohman (39) warga di RT 03 RW 07 dusun Manding, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir.
"Beberapa waktu sebelumnya, korban ini melaporkan sekitar pukul 05.00 WIB, ketika bangun tidur langsung datang ke gudang tempat penyimpanan pakan ikan yang berada di dekat kolam. Ketika sampai di gudang, ia melihat slot kunci pintu gudang rusak," ujarnya.
Selanjutnya Fatkhur Rohman mengecek serta menghitung jumlah pakan ikan yang berada di dalam gudang yang berjumlah 50 sak telah berkurang.
"Setelah dihitung, ternyata ada sekitar 14 sak yang hilang," ungkapnya.
Masing-masing sak pelet atau konsentrat ikan beratnya 30 kilogram. Sedangkan merk pakan ini adalah Rubi dan Haida. Korban Fatkhur mengalami kerugian materiil sekitar kurang lebih sebesar Rp 3.640.000,-.
Selanjutnya pada hari Jumat (13/5/2022), setelah korban Fatkhur melapor dan hanya butuh dua hari polisi berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga : Temui Airlangga Hartarto, Ridwan Kamil Bakal Balas Budi terhadap Golkar
Dari informasi yang berkembang, pelaku juga telah mengakui melakukan pencurian di 8 kandang kambing milik warga di Desa Betak dan Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol.
"Dari informasi yang berkembang, pelaku ini juga sudah mengakui bahwa ia melakukan pencurian kambing di 8 tempat. Bikin keruh dan resah warga di sekitar," kata sumber terpercaya yang masih enggan disebut namanya ini.
Atas perbuatannya, PS alias Wawan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan.