JATIMTIMES - Polisi menangkap pria berinitial YS (38), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan ini dilakukan Satreskoba Polres Tulungagung pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WIB kemarin.
"Iya, benar petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Didik Rianto melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga : Aksi Pencurian Handphone di Pertashop Ngadirejo Dibekuk Polisi
Selain sabu, petugas juga mendapati YS juga mengedarkan pil double L dan pil Y serta psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg. "Tersangka dan barang bukti telah kita amankan," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg.
Pil double L sebanyak 745 butir terdiri dari 29 plastik klip . Masing-masing plastik klip berisi 25 butir dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok. "Masing-masing bungkus ini berisi empat butir pil double L," ungkapnya.
Selain itu, didapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur. Lalu juga berupa pil Y sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 plastik klip berisi 291 butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 57 butir.
Baca Juga : Kantor DPD Partai Golkar Lumajang Akan Digugat Oleh Keluarga H. Munif Basyuni
"Juga kami temukan jenis Calmlet Alprazolam, sejumlah uang tunai dan handphone," imbuh Anshori.
Atas perbuatannya, YS dapat dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.