JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Kota Malang pada Maret 2022 mencapai 51,34 persen.
Nilai tersebut naik sebesar 7,6 poin jika dibandingkan dengan TPK Februari 2022 dan naik sebesar 14,16 poin jika dibandingkan Maret 2021. Hal ini menunjukkan tanda yanag positif.
Baca Juga : 10 SMA Terbaik Nilai UTBK di Kota Malang, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2022
Dengan kata lain, dari 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel klasifikasi bintang di Kota Malang, setiap malamnya sebanyak 51 hingga 52 kamar diantaranya telah terisi. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, TPK Januari 2022 meningkat sebesar 14,16 poin.
TPK Kota Malang bulan Maret 2022 ini 0,34 poin lebih rendah dibandingkan TPK Jawa Timur yang mencapai 51,68 persen. Namun 6,19 poin lebih tinggi dibandingkan TPK Indonesia yang mencapai 45,15 persen.
Kepala BPS Kota Malang Erni Fatma S menyampaikan melalui rilis, TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual
"Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel klasifikasi bintang di Kota Malang selama Maret 2022 tercatat sebesar 1,47 hari. Atau relatif naik dibandingkan Februari 2022 yang mencapai 1,41 hari," jelasnya.
Maret 2022, komposisi tamu pengunjung hotel klasifikasi bintang terdiri dari tamu mancanegara dan tamu nusantara atau dalam negeri. Besaran tamu mancanegara sebesar 0,35 persen dan 99,65 persen tamu nusantara.
Baca Juga : India Resmi Larang Ekspor Gandum, Harga Tepung Terigu, Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik
Pada periode yang sama, RLMT Kota Malang 0,16 poin lebih rendah jika dibandingkan RLMT Jawa Timur yang mencapai 1,63 hari, dan 0,15 poin lebih rendah jika dibandingkan RLMTI Indonesiayang mencapai 1,62 hari.