free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Tulungagung Akan Ditutup Selama 2 Minggu

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

14 - May - 2022, 23:15

Loading Placeholder
Sapi yang berada di pasar hewan. (Foto: suaramerdeka.com)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat penutupan sementara pasar hewan di wilayahnya. Surat itu dikeluarkan untuk menjaga dan mempertahankan wilayah Kabupaten Tulungagung bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak serta sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK.

Selain itu, pasar hewan dinilai merupakan tempat berkumpulnya ternak dari berbagai daerah sehingga sangat berisiko tinggi menyebarkan penyakit.

Baca Juga : Begini Hasil Survei Kepuasan Pelanggan LPPM Unmer soal Perumda Tirta Kanjuruhan

Surat tetanggal 12 Mei 2022, yang ditujukan kepada kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung itu, memerintahkan agar pimpinan kedua dinas tersebut  menutup pasar hewan di wilayah binaannya selama 14 hari terhitung mulai 16 Mei sampai 29 Mei 2022.

Surat penutupan sementara pasar hewan itu juga mengatur pengecualian pasar hewan yang ditutup. Yakni pasar ternak kambing skala lokal Tulungagung dengan persyaratan harus dilakukan disinfeksi.

"Kami perintahkan kepada saudara untuk menutup pasar hewan di wilayah binaan saudara selama 14 hari," kata surat perintah yang ditandatangani  Sekda Tulungagung Sukaji.

Dasar pengeluaran surat itu adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth dessase) di beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan, antisipasi penyakit mulut dan kuku  harus dirapatkan secara teknis. Meskipun Tulungagung masih bebas dari PMK,  pedagang hewan juga banyak yang berasal dari luar Tulungagung, seperti Pacitan dan Jawa Tengah.

"Satu-satunya yang paling bagus itu kita tutup sementara. Setelah itu, karena inkubasinya 14 hari, kita lihat hasil evaluasi perkembangan. Kemudian pedagang dari luar harus menunjukkan surat kesehatan dari kantor dinas peternakan masing-masing," kata Bupati Maryoto.

Baca Juga : Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Hentikan Pasokan Ternak dari Jatim dan Aceh

Maryoto mengungkapkan, penutupan sementara pasar hewan di Tulungagung dilakukan paling tidak dalam waktu 2 minggu atau 14 hari. Sedangkan untuk para peternak lokal, dirinya menyarankan agar melakukan isolasi  ternaknya dan dijaga sedemikian rupa.

Di Tulungagung, ada 4 pasar hewan yang menjual sapi dan kerbau. Pasar hewan yang besar ada di Pasar Hewan Terpadu Kecamatan Sumbergempol dan Pasar Hewan Kecamatan Ngunut.

"Sedangkan  yang menjual kambing itu tersebar di semua wilayah Tulungagung. Paling besar di wilayah Jatim selatan itu di Pasar Karangrejo," tutup Maryoto.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---