free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Bapemperda DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - May - 2022, 05:01

Loading Placeholder
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Baanyuwangi (nomor dua dari kanan) saat diskusi dengan Staf Ahli DPRD Kabupaten Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan pendalaman Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, secara nomenklatur dari judul yang ada masih terjadi perdebatan karena sesuai aturan dan ketentuan yang ada semestinya judulnya adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Petambak Garam dan Pembudidaya Ikan.

Baca Juga : Legislator Gerindra Ini Kritisi Lambannya Penanganan Jalan Rusak di Kabupaten Tulungagung

“Hal tersebut nomenklatur yang tertera dalam  UU nomor 7 tahun 2016 . kemudian masuk substansi materi masih perlu banyak perbaikan dan penyempurnaan. Dan hal ini memang awal yang akan dilakukan penyempurnaan,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Selanjutnya Bapemperda DPRD Banyuwangi, lanjut dia berupaya memperbaiki pola-pola pemberdayaan dan perlindungan sesuai dengan keinginan inisiator pada saat itu adalah  pada masyarakat nelayan. “Karena pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan soal pesisir baik secara kewilayahan maupun masyarakat yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Persoalan tersebut juga menjadi pembahasan Bapemperda yang penyempurnaannya sampai pada level bantuan permodalan yang secara teknis akan dibahas lebih lanjut.

Sehingga tidak sama dengan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, progran pemberdayaan nelayan tidak hanya pada pendidikan dan pelatihan (Diklat) tetapi sampai membantu pada masalah permodalan pengembangan usaha.

“Dana tidak harus bersumber pada APBD apabila memang tidak mampu tetapi pemerintah bisa mensinergikan dengan pihak ketiga atau perbankan utamanya dari bank-bank pemerintah yang ada model semacam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pinjaman lunak yang lain,” tambah tokoh asal Kecamatan Cluring  tersebut.

Baca Juga : Tradisi Kebo-Keboan Boyolangu, Mengobati Kerinduan Masyarakat Akan Kemeriahan

Dia menambahkan pemerintah bisa menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat sehingga namanya program perlindungan dan pemberdayaan  nelayan betul-betul hidup dan nyata, yang out put maupun out comenya tampak di Banyuwangi.

“Sehingga bagaimana jaminan usaha dan keberlangsungan mereka dalam bermata pencaharian sebagai nelayan baik sebagai buruh maupun nelayan kecil perlu dioptimalkan peran aktif pemerintah,” ujar Sofi.

Sehingga jangan sampai ada lagi paradigma yang berkembang selama ini atau stigma yang ada bahwa tidak tumbuh kembangnya masyarakat nelayan disebabkan kurang hadirnya pemerintah. Realitas tersebut yang berupaya menunjukkan pemerintah hadir dan berperan serta memiliki tanggung jawab mengembangkan dan meningkatan ekonomi masyarakat khususnya nelayan yang ada.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---