JATIMTIMES - Kantin sekolah kembali diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Meski demikian Dinas Pendidikan Kota Batu tengah mengkaji juga mempertimbangkan model yang tepat jika kantin nantinya dibuka di sekolah.
Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Upacara Hardiknas, Pegawai Kantor Disdikbud Jombang Gunakan Pakaian Adat
“Masih belum dilakukan pembukaan kantin di sekolah. Karena kami masih berfokus pada upaya Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, Jumat (13/5/202).
Eny menambahkan, evaluasi tengah dilakukan terlebih dahulu. Agar ke depan jika dibuka tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Pembukaan kantin masih kami evaluasi dahulu,” tambah Eny.
Namun bagi Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dibukanya kantin cukup efektif untuk menunjang fasilitas pembelajaran. Karena, tidak semua pelajar membawa bekal makanan dari rumah.
“Melihat anak-anak ini kan gak semuanya bawa bekal. Jadi dibukanya kantin cukup efektif,” ucap Punjul yang juga melanjutkan, asalkan pengelolaan kantin perlu dipastikan sesuai dengan kriteria kantin sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Ratusan Siswa Sekolah SMK Ini Diberi Edukasi Profesi Bidang Digital
“Demi kebaikan anak-anak sekolah, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat yang menerapkan protokol,” pungkas Punjul.