JATIMTIMES - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malang mulai akan dibuka pada 11 Mei 2022 mendatang. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang sudah melakukan berbagai persiapan.
Kepala Dispendik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono mengatakan, proses persiapan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mulai dari diseminasi dengan pihak pengawas sekolah, kepala sekolah dan juga pelatihan bagi operator sekolah.
Baca Juga : Jelang Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto Jalin Silaturahmi ke Vihara di Bulan Syawal Ini
"Sejak bulan lalu kami sudah diseminasi dengan pengawas sekolah dan kepala sekolah. Dan mulai hari ini, ada pelatihan bagi operator sekolah. Digelar di Telkom Blimbing," ujar Rahmat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/5/2022).
Sementara itu, pada tanggal 11 Mei 2022 mendatang PPDB dijadwalkan untuk resmi dibuka. Dimana pada awal PPDB, masih dibuka untuk jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur prestasi.
Sedangkan untuk jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
"Tanggal 11 besok akan mulai PPDB. Mulai jalur perpindahan orang tua, diikuti jalur afirmasi dan jalur prestasi. Baru nanti tanggal 19 sampai 23 Mei jalur zonasi," imbuh Rahmat.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa prosentase kuota jalur PPDB tidak akan ada perubahan. Dan tetap mengacu pada peraturan yang ada, baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
"Itu (persentase) tetap, kami tidak berani mengubah. Kan juga sudah diatur juga dalam Perbup Malang. Paling besar memang jalur zonasi. Malah kuota untuk jalur zonasi kita lebih besar. Kalau di Peraturan Menteri itu minimal 50 persen, kalau kita minimal 55 persen," terang Rahmat.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,1 % di Atas Rata-rata Global
Sementara itu sebagai informasi, persentase kuota jalur PPDB di Kabupaten Malang telah diatur di dalam Perbup Malang nomor 22 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dimana di dalam pasal 10 dijelaskan untuk jalur zonasi pada PPDB, paling sedikit adalah 55 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 20 persen.
"Jadi kenapa (zonasi) 55 persen, supaya anak-anak yang berada di sekitar sekolah bisa diterima di sekolah kita yang tidak jauh dari rumahnya," pungkas Rahmat.