free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Cemburu Istrinya Digoda Lewat Pesan Whatsapp, Scurity Asal Bondowoso Aniaya Warga Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2022, 23:38

Loading Placeholder
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukowono (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES -  Ade Priyana (25) warga Dusun Karang Malang Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Bondowoso harus berurusan dengan pihak Polsek Sukowono Jember. Hal ini setelah dirinya terbakar api cemburu dikarenakan menemukan percakapan mesra di whatsapp istrinya dengan Nanang (27) korban asal Dusun Ragang Barat Desa Kecamatan Sukowono Jember.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Scurity ini nekat mendatangi rumah Nanang bersama dengan kakek, adik dan tiga temannya. Saat bertemu dengan korban, pelaku yang sudah dibakar api cemburu ini pun langsung melayangkan bogem mentah ke dada korban.

Baca Juga : Pimpin Apel Senen Pagi Usai Libur Lebaran, Gubernur Khofifah Jelaskan Filosofi Kupat dan Minta ASN Pemprov Tancap Gas

Pertikaian pun tidak bisa dielakkan, hingga sangkur milik pelaku yang diselipkan di celananya juga terjatuh. Beruntung saat kejadian banyak warga yang melihat, sehingga korban langsung menjauhkan sangkur milik pelaku dan menyerahkan kepada orang tuanya. Akibat dari pertiakaian ini, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sukowono.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke kami, dengan bukti bukti visum, dimana pelaku melakukan pemukulan ke dada korban hingga memar," ujar Kapolsek Sukowono AKP. Putu Adi Kusuma melalui Kanitreskrim Aipda Beny Wicaksono Senin (9/5/2022).

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat 6 Mei 2022 lalu, dimana bermula dari pelaku yang menemukan percakapan chating mesra di hp antara istri pelaku dengan korban, pelaku pun menanyakan ke istrinya dan diakui.

"Jadi motif pelaku adalah cemburu karena menemukan chating mesra istrinya dengan korban, saat ditanyakan ke istrinya, dijawab jika korban yang selalu menggodanya," ujar Beny.

Atas bukti chating itulah, pelaku menemui kakek dan adiknya untuk diajak menemui korban guna melakukan konfirmasi kepada korban, tidak hanya itu, pelaku juga mengajak 3 temannya saat mendatangi rumah korban.

Baca Juga : Wali Kota Dewanti Bakal Tata Ulang WFH bagi ASN Pemkot Batu

"Saat di rumah korban, pelaku ditemui orang tua korban, karena saat itu korban ada di luar rumah, ketika menyampaikan maksud tujuannya, korban dipanggil untuk pulang, saat korban tiba, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong di bagian dadanya, dan saat bersamaan sangkur pelaku yang diselipkan di celananya terjatuh," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dimana ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---