JATIMTIMES – Pelaku pencurian dengan modus congkel kotak amal di Masjid yang dilakukan oleh MAL (20) warga Dusun Sungai Tengah Desa Manggisan Tanggul, Kabupaten Jember pada Jumat (6/5/2022) dinihari berhasil digagalkan oleh warga yang memergokinya.
Meski uang hasil dari aksinya mencongkel kotak amal di masjid tersebut hanya mendapatkan uang Rp. 12 ribu rupiah, warga setempat tetap melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Tanggul menyerahkan pelaku yang sempat mendapat ‘bonus’ bogem mentah dari warga untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Baca Juga : Dua Pelaku Begal di Tulungagung Berhasil Ditangkap Polisi
“Benar kejadiannya pada Kamis malam Jumat kemarin, pelaku kepergok warga saat mencuri uang di kotak amal milik masjid setempat, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda S.Sos Sabtu (7/5/2022).
Informasi yang dihimpun Jatimtimes, pada Kamis malam, beberapa warga di Dusun Manggisan tengah melakukan ronda poskamling seperti biasanya, pada tengah malam, salah satu warga melihat orang tak dikenal masuk ke area Masjid An Nurrosyid. Kemudian warga menghubungi warga lain yang menjalankan ronda.
Mendengar adanya informasi ini, beberapa warga yang melakukan ronda pun bergerak dengan melakukan pengepungan, dan melihat pelaku yang seorang diri sedang beraksi mencongkel kotak amal masjid setempat.
“Saat warga mengepung pelaku, salah satu warga yang bernama pak Sunarno masuk ke area masjid dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku sempat berkelit, tapi setelah diinterogasi, akhirnya mengakui jika habis mencongkel kotak amal masjid,” beber Kapolsek.
Warga yang sudah melakukan pengepungan pun dibuat geram dan nyaris main hakim sendiri, namun karena barang yang dicuri tidak sebanding, warga menghubungi pihak Polsek Tanggul untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Hujan Intensitas Tinggi, Dua Banjir Lumpur Landa Tulungrejo Kota Batu
“Saat ini kami sudah koordinasi dengan PN Jember untuk proses sidang tipiring, karena barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 25 ribu dan dilakukan di area terbuka, pelaku kita jerat dengan pasal 364 KUHP,” beber Kapolsek.
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang hasil tindak pencurian sebesar Rp. 12 ribu rupiah, serta kotak amal yang dirusak gemboknya oleh pelaku.