JATIMTIMES - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (19/4/2022) lalu.
2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas itu yakni pria berinisial PCEG (33) warga Desa Tanggul Kundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan pria berinisial FPAW (27) warga Desa Bono, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap Serahkan Diri dengan Syarat Ustaz Abdul Somad Juga Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Besuki dan Kecamatan Pakel pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
"Unit Resmob Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung dibagi menjadi 2 (dua) tim untuk kemudian melakukan penangkapan kedua pelaku secara bersamaan di rumahnya masing-masing," kata Iptu Anshori. Sabtu (7/5/2022).
Dijelaskan, modus operandi dipakai, pelaku melakukan tindak pidana pencurian itu dengan cara mencari sasaran acak di tempat yang sepi. Ketika mendapatkan sasaran, pelaku akan melancarkan perbuatannya dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam agar korban menyerahkan atau meninggalkan barang berharga milik korban untuk kemudian dikuasai oleh pelaku.
"Kemudian untuk menghilangkan Barang Bukti, Pelaku membuang parang di Sungai Campurdarat," jelasnya.
Anshori menambahkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap, satu diantaranya adalah residivis 6 kali, dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali
Baca Juga : Antisipasi Kejahatan Jalanan Akhir Pekan Musim Lebaran, Polres Malang Lakukan Ini
Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah Hand Phone jenis Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah bertuliskan Identitas Perguruan, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam dan 1 Buah Celana Jeans Pendek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga bakal dijerat pasal 365 KUHP.