free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Beredar Pesan Berantai Putusan MA soal Berakhirnya Pandemi, Kominfo Pastikan Hoax

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

06 - May - 2022, 20:18

Loading Placeholder
Pesan berantai putusan MA yang dipastikan hoax oleh Kominfo.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah memastikan bahwa pesan berantai yang menunjukan Putusan 4 poin Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) adalah hoax. Sebelumnya, pesan berantai yang tersebar itu juga menyebutkan bahwa Putusan MA tersebut membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Ada empat poin putusan yang disebut dalam pesan berantai tersebut. Keempat putusan itu yakni pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. 

Baca Juga : 7 Tips Aman Hadapi Arus Balik Mudik Lebaran 2022

Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip dari laman kominfo.go.id, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. 

Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat.

Sementara itu, dilansir dari liputan6.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. 

Baca Juga : Anggota DPRD Jatim H. Artono Adakan Open House Selama 5 Hari

"Aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data," ujarnya.

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---