JATIMTIMES - Mendaki gunung merupakan salah satu aktivitas yang saat ini sedang banyak digemari. Banyak wisatawan dari berbagai kalangan yang memilih mendaki gunung untuk menghabiskan waktu liburnya, ataupun hanya sekedar berbagi waktu dengan alam.
Namun sayangnya, dari banyak para pendaki tersebut, terkadang masih saja ditemui beberapa kelompok pendaki yang melakukan tindakan kurang bertanggung jawab. Salah satunya seperti yang terekam dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @jalanpendaki.yt.
Baca Juga : Sandal Bermerek Chelsea Olivia Jamuran Ditinggal 4 Bulan, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya
Di dalam video tersebut tampak dua orang pendaki yang sedang bekerja sama untuk mencabut bunga edelweiss. Salah satu pendaki yang mencabut sedang berusaha memasukannya ke dalam tas milik temannya, dan seorang lain sedang membawa tas tersebut.
Beruntungnya, tindakan tersebut dipergoki oleh pendaki lain. Sontak, pendaki yang memergoki tindakan itu pun langsung mendatangi pelaku dan langsung menegurnya, tanpa basa-basi.
"Kenapa dicabutin mas (bunga) edelweiss-nya," teguran pendaki terhadap pelaku pencabut edelweiss tersebut.
Sepertinya, pelaku itu menjawab tegurannya bahwa bunga edelweiss yang ia cabut akan ia berikan untuk ibunya. Mendapati tindakannya dipergoki dan ditegur oleh pendaki lain, pelaku itu pun lantas tampak sedikit kebingungan dan berusaha mengeluarkan seikat bunga edelweiss yang baru dicabut.
"Ibunya ajak kemari (naik gunung) aja. Nggak boleh lah. Lu sebelum naik gak dikasih tahu? Yang ditinggalkan tu cuma jejak," tegas pendaki yang menegur dengan nada yang cukup kesal.
Setelah berhasil mengeluarkan edelweiss yang dicabut dari dalam tas, dua pendaki yang ternyata juga bersama beberapa rekan lainnya itu pun lantas menaruhnya di sampingnya. Dan kemudian beranjak pergi.
Baca Juga : Tips Tampil Kekinian Saat Lebaran Ala Verrell Bramasta
"Ya mas saya minta maaf mas," ujar pendaki tersebut sembari meninggalkan lokasi setelah menaruh edelweiss yang baru ia ambil.
Tindakan mencabut bunga edelweiss tersebut tentu sangat disayangkan. Apalagi sudah ada peraturan mengenai larangan memetik bunga yang berjuluk bunga abadi ini.
Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bunga Edelweis sendiri masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi secara hukum.
Selain itu, juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Bagi siapa pun yang sengaja memetik Edelweis akan dikenakan sanksi hukum, bisa dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.