Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PPDB Tahun 2022 segera dibuka, Begini Petunjuk Pelaksanaannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Apr - 2022, 15:13

Placeholder
PPDB Sekolah di Kota Malang segera dibuka (Ist)

JATIMTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, segera dibuka. Hal ini dengan ditandai diumumkannya Petunjuk Pelaksanaan PPDB pada situs resmi Disdikbud Kota Malang.

Dalam edaran Petunjuk Pelaksanaan PPDB, dijelaskan terdapat beberapa jalur pendaftaran. Yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur kepindahan orang tua dan jalur Prestasi. Untuk jalur zonasi, memiliki pagu tertentu. Untuk jenjang SD, sebanyak 80 persen pada masing-masing sekolah. Sementara untuk jenjang SMP, sebanyak 50 persen untuk masing-masing sekolah.

Baca Juga : Kontribusi Positif di Bulan Ramadan, DWP UIN Malang Berbagi Lewat Bazar Sembako

Untuk jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

Sementara untuk jalur kepindahan orang tua, jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang. Jalur ini berlaku antara lain untuk ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN.  Pagu untuk jalur kepindahan orang tua sebanyak 5 persen dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

Sementara itu jalur prestasi, jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.

Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor.

"Calon peserta didik baru dapat memilih: Untuk jenjang SD hanya satu pilihan sekolah; dan Untuk jenjang SMP maksimal tiga pilihan sekolah," jelas dalam edaran petunjuk pelaksanaan PPDB yang dikutib Jumat (15/4/2022).

Untuk waktu pendaftaran, jenjang TK pendaftaran dilakukan pada tanggal 23 s.d 25 Mei 2022. Pengumuman dilakukan tanggal 27 Mei 2022. Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022 dan jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.

Jenjang SD, pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 23 sampai 25 Mei 2022. Pengumuman dilakukan tanggal 27 Mei 2022, dan daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022.

Baca Juga : KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Empat Titik Perlintasan Sebidang

Kemudian, jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.

Selanjutnya, pendaftaran TK/SD/SMP jalur siswa inklusi dilakukan pada tanggal 23 s.d 25 Mei 2022. Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022.

Pada jenjang SMP, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi lomba, dimulai penyerahan FC sertifikat lomba dengan aslinya 17 sampai 19 Mei 2022. Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 23 Mei 2022. Kemudian pendaftaran tanggal 30 sampai 31 Mei 2022, 1 Juni 2022.

Dilanjutkan degan pengumuman tanggal 3 Juni 2022, dan daftar ulang tanggal 3 sampai 4 Juni 2022. Sementara untuk jalur prestasi nilai rapor, pendaftaran tanggal 6 sampai 8 Juni 2022. Pengumuman tanggal 10 Juni 2022, dan daftar ulang tanggal 10 sampai 11 Juni 2022. Jalur zonasi, pendaftarannya tanggal 13 sampai 15 Juni 2022. Kemudian pengumuman tanggal 17 Juni 2022 dan daftar ulang tanggal 17 sampai 18 Juni 2022.

Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan, para orang tua atau siswa bisa mengaksesnya melalui situs resmi Disdikbud Kota Malang atau simak gambar berikut ini :


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni