Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Empat Titik Perlintasan Sebidang

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Apr - 2022, 13:19

Placeholder
Beberapa petugas dari KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di perlintasan yang tidak terjaga

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus gencar sosalisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Unit Pengamanan Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang resmi tidak terjaga wilayah Daop 7 Madiun. 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang serta keselamatan perjalanan Kereta Api. 

Adapun 4 titik yang menjadi lokasi sosialisasi, yaitu: 

Baca Juga : Kondisi Jalan Provinsi 89,61 Persen Mantap, Siap Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2022

1. JPL No. 87 km 99+0 Kel. Pandanasri, Kecamatan Kertosono, Kabupatem Nganjuk petak jalan Kertosono - Baron.
2. JPL No. 88 km 100+7, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk petak jalan Kertosono - Baron. 
3. JPL No. 89 km 102+2 Desa Waung, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk petak jalan Kertosono - Baron.
4. JPL No. 91 km 105+6/7 Desa Barong, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk petak jalan Baron - Sukomoro. 

"Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembentangan spanduk keselamatan, membagikan stiker keselamatan, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta pengguna jalan raya untuk berhati-hati dalam berlalu lintas," ucap Ixfan. 

Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Daop 7 Madiun mencatat, pada tahun 2022 periode Januari - April, di wilayah Daop 7 Madiun terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 20 kecelakaan dengan korban meninggal 15 orang dan luka berat 18 orang. 

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ixfan. 

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Pada tahun 2021 sendiri Daop 7 Madiun telah menutup 23 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api. Tercatat saat ini terdapat 215 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 127 merupakan perlintasan sebidang resmi tidak terjaga. 

Baca Juga : Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Warga di Jember Ludes Dilalap Si Jago Merah

Daop 7 Madiun juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun lalu hingga saat ini telah melakukan sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder. 

KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/ walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. 

"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," tutup Ixfan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Sri Kurnia Mahiruni