JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana menuntut mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko 8 tahun 6 bulan penjara saat sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, dalam amar tuntutannya, jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan. Tuntutan itu diberikan dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga : Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan hingga Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana
Tidak hanya itu saja, terkdakwa ER diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum, bakal dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa ER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Andri dalam persidangan.
Sementara itu, Eddy Rumpoko, terseret kembali untuk yang kedua kalinya diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400 yang diduga diterima Terdakwa Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2017.
Diduga ER menerima uang dari beberapa pihak, di antaranya dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park sebesar Rp 3.109.050.000. H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Dari Yusuf, ST sebesar Rp 2.280.000.000 selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan.
Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp 3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda dan juga merupakan adik ipar dari terdakwa sebesar Rp 2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.
Baca Juga : Semakin Cantik, RTH Kanigoro di Kabupaten Blitar Dilengkapi Pasar Bunga
Lainnya dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp 100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu.
Serta dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp 200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000
Serta penerimaan-penerimaan uang oleh Terdakwa sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.