free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Razia Bulan Ramadan, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Tempat Karoke Beroperasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Apr - 2022, 21:52

Placeholder
Tim gabungan menggerebek satu tempat karaoke di Kota Blitar yang beroperasi di bulan Ramadan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Petugas gabungan di Kota Blitar menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (13/4/2022). Sejumlah karaoke disasar petugas untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan.

Pantauan JATIMTIMES, razia tempat hiburan malam dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP. Hasilnya petugas mendapati sebuah karaoke di Jalan Melati Kota Blitar masih beroperasi di bulan Ramadan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ada pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga : Rangkul Influencer, Cara Polres Malang Cegah Informasi Hoaks

‘’Temuan kami tadi malam kami mendapati ada satu tempat karaoke di Jalan Melati yang beroperasi pada bulan Ramadan," kata Kanit Turjawali Satsamapta Polres Blitar Kota, Ipda Wahyu, Kamis (14/4/2022).

Wahyu menambahkan, terkait dengan sanksi terhadap tempat karaoke yang bandel pihaknya menyembuhkannya kepada Satpol PP Kota Blitar selaku penegak peraturan daerah (Perda). "Kami dari kepolisian sifatnya memback up, untuk tindak lanjutnya seperti sanksi ranahnya di Satpol PP," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, mengatakan, Pemkot Blitar sebenarnya telah melarang tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar. Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot Blitar juga  melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan.

Terkait dengan pengawasan, lanjut Yudha, Satpol PP Kota Blitar terus  meningkatkan patroli untuk memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.

Baca Juga : Akibat Masak Air, Rumah Warga Boro Membara

" Sanksinya sesuai Perda jika ada yang melanggar. Yakni berupa  teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni