JATIMTIMES – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyatakan telah menuntaskan status kepegawaian Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Yakni dengan penyerahan SK GTT/PTT. Karena itu, dengan tuntasnya penyerahan SK GTT dan PTT di Kabupaten Jember, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Sukowinarno sementara waktu melarang kepala sekolah mengangkat guru atau sukwa yang baru.
“Ini penting, setelah tuntasnya penyerahan SK GTT hari ini, serta agar tidak terjadi penumpukan sukwan, untuk sementara waktu seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Jember kami larang untuk mengangkat pegawai maupun guru baru. Saat ini kami sudah mengkonsep surat edaran tersebut,” ujar Sukowinarno saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan Safari Ramadhan Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga : Setelah 10 Kali Gagal Mengajukan SK, Pengabdian Sulastri 19 Tahun Jadi Guru di Jember Terbayar SK Bupati
Plt. Kadispendik menambahkan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru baru, menurut pejabat yang juga sebagai Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Jember, menempatkan guru itu tidak mudah, karena banyak syarat yang harus dilakukan.
“Jadi penempatan guru di tempat kerjanya itu tidak mudah, harus memenuhi Anjab dan ABK, yakni analisa jabatan dan analis beban kerja. Ada kajian yang harus dilakukan, oleh karenanya, dengan tuntasnya penyerahan SK GTT dan PTT ini, kepala sekolah sementara waktu dilarang untuk mengangkat guru sukwan baru,” ujar Plt. Kadispendik.
Seperti diketahui, Safari Ramadan yang digelar oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto bersama dengan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Desa) di Dusun Taman Glugo Desa Badean Bangsalsari Jember juga dilakukan penyerahan SK GTT dan PTT kepada 211 pegawai.