JATIMTIMES - Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Bayu Rekso Aji meninjau lokasi ambrolnya pelengsengan dua rumah di Jalan Tapak Siring, RT 02/RW 03, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (9/4/2022).
Longsornya pelengsengan dua rumah tersebut terjadi Jumat (8/4/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Kota Malang dilanda hujan deras disertai angin kencang. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemerintah Berikan Stimulan untuk Pelaku UMKM
Anggota dewan yang juga ketua Fraksi Partai Keadian Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebelum terjadinya longsor, pihaknya sudah mendapat keluhan dari masyarakat sekitar bahwa beberapa tembok rumah sudah mengalami retak.
"Terus saya sudah sampaikan ke Pak Lurah, Pak Camat. Pak Lurah dan Pak Camat sudah bikin surat ke DPUPRPKP sama BBWS. Qodarullah takdirnya ya kemarin itu ambrol," ungkap Bayu, Sabtu (9/4/2022).
Kemudian, pada pagi hari tadi pihak Kelurahan Samaan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang datang ke lokasi longsornya plengsengan dua rumah tersebut untuk memberikan bantuan berupa bronjong.
Namun, kata Bayu, setelah mendapatkan bantuan bronjong tersebut, masyarakat sekitar berkeluh kesah. Pasalnya, masyarakat sekitar tidak memiliki kemampuan khusus untuk memasang bronjong di pelengsengan tersebut. Terlebih lagi, bangunan rumah tersebut berdiri di atas sempadan Sungai Brantas yang curam.
"Saya sudah sampaikan lagi ke Pak Lurah. Saya juga sudah nembusi DPUPRPKP untuk meminta solusinya karena masyarakat juga nggak bisa kalau disuruh memperbaiki pelengsengan sedemikian tinggi itu," kata Bayu.
Anggota DPRD Kota Malang dari daerah pemilihan (dapil) Klojen ini menuturkan, meskipun longsornya pelengsengan dua bangunan rumah tersebut tidak sampai terkena ke dalam rumahnya, jika dibiarkan lama-lama, bangunan rumah masyarakat yang lain akan terkena juga.
Baca Juga : Nyantri Ala Ketua DPD Partai Golkar Lumajang, Manfaatkan Momen Ramadan
Untuk itu, pihaknya memberikan saran kepada Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menjalin komunikasi aktif dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Sebab, sering ketika terjadi longsor pada bangunan di sepanjang sempadan sungai, pihak Pemkot Malang berdalih penanganan di bangunan di sempadan sungai merupakan kewenangan dari BBWS Brantas.
"Dorongan saya kepada Pemkot Malang minta tolong komunikasi secara aktif, mendorong, mendesak pihak BBWS untuk bisa memerhatikan daerah-daerah pinggiran sungai yang memang rawan itu. Kalau memang dibutuhkan anggaran perbaikan dan segala macam, ya mohon diperhatikan," pungkas Bayu.