JATIMTIMES - Bupati Bondowoso, bupati Banyuwangi, dan gubernur Jawa Timur memenangkan perkara sengketa tapal batas atas wilayah Ijen. Ketiganya menjadi tergugat atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dengan mengatasnamakan masyarakat Banyuwangi.
Dalam sidang putusan Rabu 6 April kemarin, Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan gugatan tidak diterima.
Baca Juga : Mas Dhito Ingatkan Pejabat Harus Punya Sense of Crisis
Bupati Bondowoso Salwa Arifin lantas memohon kepada menteri dalam negeri (mendagri) untuk segera mengeluarkan penetapan peraturan tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
"Bupati Bondowoso telah dua kali mengajukan permohanan kepada menteri dalam negeri agar mengeluarkan permohonan percepatan penetapan," ungkap kuasa hukum bupati Bondowoso, Agus Heriyanto, Jumat (8/4/2022).
Materi gugatan yakni menggugat bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan berita acara nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Klkawah Ijen yang telah difasilitasi oleh gubernur Jawa Timur. Warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan.
Hasil pertemuan tersebut disepakati. Sisi bibir kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi. Artinya 1/3 kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Kabupaten Banyuwangi.
Agus Heriyanto menegaskan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen kawah Ijen bukan berita acara penyerahan 1/3 kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso. Melainkan merupakan berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso.
"Berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah. Bukan penyerahan 1/3 kawah Ijen kepada Bondowoso," tegasnya.
Baca Juga : Bupati Salwa Salat Tarawih Bersama Warga Pujer, Beri Bantuan Renovasi Masjid Rp 75 Juta
Menurut dia, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
"Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku undang-undang bagi pihak yang menyepakati (asas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat," paparnya.
Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi subsegmen kawah Ijen tersebut. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah.