free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Tanggal Merah Lebaran 2022

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Apr - 2022, 18:12

Placeholder
Ilustrasi (Foto: onecalendar.nl)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama akan dilaksanakan selama 4 hari terhitung sejak 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). 

Baca Juga : Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polisi Jadi Saksi Kasus Dea Onlyfans Hari Ini

Keputusan itu akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam SKB, pemerintah sebelumnya hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama belum diatur lebih lanjut.

Jokowi juga mengeluarkan 3 aturan dalam menyambut Ramadan dan Lebaran  di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran. Keputusan itu dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Jokowi turut memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang. Ia merinci sekitar 16 persen pemudik berasal dari Jabodetabek. 

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut hampir separuh di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.

"Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi 47 persen," kata Jokowi.

Baca Juga : Tak Lagi Terlihat Bersama, Ibunda Nagita Slavina Diam-diam Gugat Cerai Suami

Aturan kedua yaitu Jokowi memperbolehkan umat Islam kembali melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian aturan ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.

Berikut rincian jadwal cuti bersama lebaran 2022

- 29 April 2022: Cuti Bersama
- 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: Libur Lebaran
- 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
- 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni