free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Versi OJK, Ini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Tidak Lewat Tiga Cara

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Apr - 2022, 21:33

Placeholder
Peserta UKW PWI Malang Raya saat mendapat pemaparan tentang Pinjol Ilegal. (Foto: M. Bahrul Marzuki/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang masih belum memiliki izin atau terdaftar di OJK.

Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida menuturkan, OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal.

Baca Juga : Kembali Bertemu Tokoh dan Pelaku UMKM, Wali Kota Madiun Dorong Produk Makin Bermutu

Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena secara aturan OJK hanya mengatur dan bisa masuk pada ranah pinjol yang sudah berizin.

“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, saat memberikan paparan diharapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) belum lama ini.

Jika masyarakat merasa dirugikan atas pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.

Menurut dia, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Yaitu, kamera, mikrofon dan location.

Baca Juga : Bersama UMKM Malang, JNE Hadirkan Solusi Jitu Kembangkan Bisnis Online

“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya.

Untuk itu, Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.

“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akan. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handphone,” imbuhnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni