free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Mau Naik Kereta Api? Nih Aturan yang Wajib Diikuti saat Mudik Lebaran

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

06 - Apr - 2022, 03:36

Placeholder
Pemeriksaan tiket di Stasiun Jombang. (istime)

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk pemudik yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api. Persyaratan yang telah ditetapkan ini wajib diikuti. Apa saja persyaratan itu?

Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding. 

Baca Juga : Pasar Murah Ramadan, Pabrik Gula RMI Blitar Gelontor  1 Ton Gula Pasir

Itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Senin (04/04/2022).  "Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 5 April 2022," ujarnya kepada wartawan, Selasa (05/04/2022).

Ditegaskan Ixfan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Untuk mengetahui itu, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.

Sementara, KAI juga menyediakan pelayanan rapid test antigen di 36 stasiun seharga Rp 35.000. "Untuk di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, stasiun yang melayani rapid test antigen yaitu Stasiun Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung," kata Ixfan.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA jarak jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

Untuk masyarakat yang ingin menggunakan kereta api saat mudik, berikut persyaratan yang wajib kalian ketahui:

1. Syarat naik KA jarak jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam

Baca Juga : Gudang Penyimpanan Barang di Bekas TPA Lowokdoro Terbakar

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam

e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau  RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy