JATIMTIMES – AD (23) warga Dusun Patemon, Desa Mangaran Ajung berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ajung Jember. Penangkapan AD ini setelah polisi melihat rekaman kamera pengawas CCTV (closed circuit television) di rumah milik JHR korban pencurian yang masih tetangganya sendiri.
Aksi pencurian yang dilakukan AD ini sendiri terjadi Rabu (23/3/2022) lalu, AD mengenakan mukena untuk menutupi wajahnya saat masuk ke rumah korban yang dalam kondisi kosong. Dari aksinya ini pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp. 7 juta dari laci lemari korban.
Baca Juga : Memanas, Pihak Skincare Tan Skin Akan Laporkan Mayang ke Polisi
“Saat kami menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi. Serta mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah korban. Setelah berhasil teridentifikasi, kami memburu pelaku. Begitu pelaku terlihat ada di rumah langsung kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mengenakan mukena untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenal saat terekam CCTV. Karena pelaku mengetahui jika rumah korban dipasangi kamera pengawas. Namun dari ciri-ciri fisik pelaku, polisi tidak terkecoh dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 465 ayat 5 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Idham.