JATIMTIMES - Hakim memutus bersalah Sofianto Liamantoro (56), terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Ratna Darumi (56). Sofianto diputus bersalah dan diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (4/4/2022).
Hadir dalam sidang putusan tersebut, Moh Heriyanto turut hadir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Amankan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Kalipucung
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, posisi perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SL ini bermula pada hari Jumat (17/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Terdakwa SL melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sendiri yaitu korban RD dengan motif terdakwa sakit hati akibat korban RD tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya dikarenakan korban RD sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa SL yang memiliki sifat temperamental," jelas Eko, Senin (4/4/2022).
Pihaknya melanjutkan, bahwa terdakwa SL telah merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya yakni RD dua minggu sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Di mana terdakwa SL membunuh korban RD dengan cara memukul kepala RD menggunakan kepala palu sebanyak enam kali.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) dari enam pukulan yang dilakukan oleh terdakwa SL, korban pun mengalami luka-luka. Di antaranya luka robek di bagian kepala sisi kanan, sisi kiri, sisi atas kanan dan kiri, sisi depan kanan, dahi kanan dan kiri, serta kelopak atas mata kiri.
Kemudian, korban RD juga mengalami patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka memar pada dahi kanan dan kiri, dahi kiri bawah, lengan tangan kanan dan kiri, serta tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SL, JPU mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati; subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara.
Baca Juga : Gus Baha: Di Indonesia, Ada Hukuman Lebih Kejam dari Rajam
Eko mengatakan, Moh Heriyanto selaku JPU pada Kejari Kota Malang menuntut terdakwa SL dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Sementara itu, berdasarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Djuanto menyatakan bahwa terdakwa SL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Djuanto.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tersebut terdakwa menyatakan sikap menerima. Namun, JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tersebut.