JATIMTIMES - Sebanyak 301 pelanggar lalu lintas di Kota Blitar tertangkap kamera tilang elektronik ETLE (electronic traffic law enforcement) selama masa sosialisasi yang dimulai sejak 1 April lalu. Ironisnya, dari 301 pelanggar tilang elektronik tersebut, ada sejumlah mobil dinas berpelat merah yang tertangkap melanggar dengan menerobos traffic light.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa tilang elektronik tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Amankan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Kalipucung
"Jadi, di masa sosialisasi ini selama empat hari, kami mencatat 301 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, ada pula yang kendaraan dinas berpelat merah. Jadi, ini membuktikan bahwa diberlakukannya tilang elektronik tidak pandang bulu terhadap pelanggar," kata Mulya, Senin (4/4/2022).
Mulya menambahkan, pada tahap sosialisasi ini, pelanggar hanya diberi teguran. Sementara sanksi kepada pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pasca-sosialisasi.
"Sosialisasi minimal satu bulan. Nah, untuk pelanggar, kami kirimi surat namun sifatnya hanya teguran. Mereka belum dijerat sanksi tilang. Setelah satu bulan sosialisasi nanti, baru akan kena sanksi tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelmnya, tilang elektronik atau ETLE diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut yakni simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep, dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Baca Juga : Bobol Gudang Gabah, Warga Kedamean Gresik Babak Belur Dimassa
Adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisasi tindak kejahatan di jalanan. ETLE juga diharapkan dapat meminimalisasu adanya praktik pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisasi praktik suap.