free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Asal Ngunut Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

03 - Apr - 2022, 22:59

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MAT, warga lingkungan 10 Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, harus berurusan dengan pihakkKepolisian. Pasalnya, pria 42 Tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana menjadi pengecer judi toto gelap (togel).

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto mengatakan, pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngunut di rumahnya pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga : Obrak Balapan Liar di Jalibar, Polsek Ngajum Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua

Kronologi penangkapan  berawal pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Pada saat itu anggota unit reskrim  mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan 10 Desa/Kecamatan Ngunut ada perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong.

"Selanjutnya unit opsnal dipimpin Aiptu Haryono melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Rudi. Minggu (3/4/2022).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek Infinix Hot 9 play yang berisi chat penjualan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp 162.000.

"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut" ungkapnya.

Baca Juga : Manajemen Persik Kediri Mulai Jajaki Komunikasi Kontrak dengan Pemain, Termasuk Youssef Ezzejjari

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku menerima pembelian/tombokan dari pemesan dan selanjutnya disetor kepada BAM yang tertera di chat Whatsapp. Berdasarkan keterangan itu, selanjutnya BAM ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut. Pelaku bakal dijerat Pasal 303  ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy