JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial MF, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap lolisi. Pria 19 Tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil Double L.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, pelaku ditangkap petugas di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Wibowo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Sembunyi di Semak-Semak, Perampas HP di Gondanglegi Diamankan Polisi
Penangkapan pelaku, lanjut Iptu Anshori, berawal saat Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ipda Bambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat seorang pengedar pil Double L akan melakukan transaksi.
“Sesuai dengan informasi tersebut, kanit reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggotanya melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” kata Iptu Anshori, Minggu (3/4/2022).
Saat ditangkap pelaku tidak dapat mengelak, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil Double L.
Selain barang bukti 60 butir pil Double L warna putih, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Hakni 1 buah HP, 1 buah bungkus rokok, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 hasil penjualan pil double L.
Baca Juga : Kacang Ijo Antarkan Pria Asal Kediri ke Tahanan Polisi di Tulungagung
"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.