JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, mengumumkan akan melelang aset milik mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di 8 lokasi. Harga lelang bervariasi, dari ratusan juta hingga lebih dari Rp 2 Miliar per bidangnya.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga : Inalillahi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
Waktu pelaksanaan lelang disebutkan pada Rabu (20/4) waktu server sesuai WIB. Sedangkan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Untuk batas akhir penawaran pada Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB atau sesuai waktu server.
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
Sementara itu, berikut aset dan harga yang disampaikan atas lelang tersebut.
A. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000;
B. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000;
C. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan harga limit Rp 2.460.554.000 dan uang jaminan Rp 600.000,000;
D. 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000;
Baca Juga : Terkait Kasus RPH Kota Malang, Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Siti Endah 20 Hari Kedepan
E. 1 buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 Agustus 2015 dengan harga limit Rp 1.091.832.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000;
F. 1 bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 239.422.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000;
G. 1 bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp 915.028.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000;
H. 1 tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp250.000.000,00;
I. 1 tanah berlokasi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan harga limit Rp1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp350.000.000.
Bagi yang berminat, dapat langsung mengunjungi Kantor KPKNL Malang Jalan Supriadi No 157, Bandungrejosari, Malang, Jawa Timur.