free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terkait Kasus RPH Kota Malang, Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Siti Endah 20 Hari Kedepan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Apr - 2022, 02:56

Placeholder
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dibantu penyidik Kejari Kota Surabaya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Siti Endah Nugraha (rompi merah muda) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di RPH Kota Malang. (Foto: Kejari Kota Malang)

JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Tugu Aneka Usaha Kota Malang yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2020 terus bergulir. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, kasus dugaan tipikor ini bermula pada pertemuan Bulan November 2017 yang merupakan dasar tindak lanjut Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) 2018. 

Baca Juga : Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dipolisikan soal Trading Binary Option

Di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya terjadi pertemuan antara pihak Perusahaan Daerah RPH Tugu Aneka Usaha Kota Malang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Didik Suryanto, Anak Agung Raka Kinasih saat itu sebagai Kasubag Keuangan dan Siti Endah Nugaraha yang mengaku sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan tersangka Siti Endah Nugraha atau inisial SEN. Eko mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat cacat administrasi karena terdapat penyimpangan. 

Yakni dalam perjanjian tersebut tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya tersangka SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kendang pemeliharaan. 

"Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp 245.210.000, untuk pembelian 10 ekor sapi," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com. 

Selain kesepakatan dalam tiga kerja sama yang telah dibuat, PD RPH Kota Malang juga membeli bakalan sapi potong dari tersangka SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. 

"Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari tersangka SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp 2.429.350.500," terang Eko. 
 
Namun, dalam berjalannya proses kerja sama tersebut, tersangka SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. 

Tersangka SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000,. 

"Bahwa perbuatan tersangka SEN yang telah melaksanakan kontrak, tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar Eko. 

Tersangka SEN yang disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang Boby Ardirizka mengatakan bahwa pada tahun 2020 telah muncul tiga tersangka, yakni Anak Agung Raka Kinasih, Siti Endah Nugraha dan Andri Mulia. 

Namun, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tersangka Anak Agung Raka Kinasih, tersangka atas nama Siti Endah Nugraha sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Pihak penyidik Kejari Kota Malang melakukan pencarian pun sempat kesulitan menemukan jejak tersangka SEN. 

Baca Juga : Sambut Ramadhan, Pengungsi Semeru Lumajang Gelar Kirab Tumpeng dan Hasil Tani

Terlebih lagi, pada saat dilakukan tracking lokasi, tersangka SEN kerap kali berpindah-pindah lokasi. Setidaknya terdapat empat daerah yang sempat terdeteksi terkait keberadaan tersangka SEN.

"Kita tracking ada di Jombang, kita tracking lagi ada di Sidoarjo, kita tracking lagi ada di Pasuruan. Di satu hari yang sama dia itu berpindah tempat terus. Akhirnya tanggal 30 Maret ditracking tersangka ada di Surabaya," jelas Boby. 

Akhirnya Kejari Kota Malang menerbitkan surat perintah penangkapan. Pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejari Surabaya dan penyidik Polda Jawa Timur. Kemudian tanggal 31 Maret 2022 dilakukan tahap dua. 

"Karena sebelumnya sudah ada perkara pidana umum oleh Polda, karena itu lokusnya di Surabaya, akhirnya penyidikan itu setelah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Disitulah kita tunggu," kata Boby.

Kemudian, sebelum pihak Kejari Kota Malang mengeluarkan surat perintah penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kajari, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Kota Surabaya agar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SEN. 

"Tanggal 31 Maret (tersangka) datang, penyidik tidak melakukan penahanan tambahan, JPU di Surabaya tidak melakukan penahanan tambahan, berdasarkan surat perintah penangkapan ini, kita terbitkan lagi surat perintah penahanan untuk 20 hari kedepan," terang Boby. 

Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, karena berdasarkan informasi yang diterima Kejari Kota Malang, terdapat kemungkinan tersangka SEN setelah tahap dua akan melarikan diri lagi. Lalu ketakutan dari pihak penyidik, tersangka menghilangkan barang bukti. Tersangka SEN pun sempat keberatan atas penahanan 20 hari tersebut. 

"Tapi atas perintah undang-undang kita tetap melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Boby. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni