JATIMTIMES - Kasus penyebaran konten video asusila yang dilakukan oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans masih terus dilakukan penyelidikan. Hingga kini polisi telah menguak barang bukti, total pendapatan, lawan main Dhea dalam video asusila tersebut hingga menyita Google Drive miliknya.
Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Meski demikian, polisi tidak menahan Dea dengan alasan saat ini ia masih berstatus mahasiswi dan ingin melanjutkan kuliah.
Baca Juga : 5 "Crazy Rich" Indonesia Sesungguhnya, Semuanya Mualaf hingga Bangun Puluhan Masjid
Barang bukti yang telah terkuak antara lain empat celana dalam, pakaian cosplay seksi, laptop, kartu ATM dan handphone. Sementara lawan main dalam video tersebut masih dalam panggilan sebagai saksi. Jika memenuhi kriteria yang disebutkan oleh kepolisian maka lawan main tersebut akan menjadi tersangka.
Kendati demikian lawan main yang dimaksud adalah kekasih dari Dhea sendiri. Dicky Reno Zulpratomo, kekasihnya, mengaku tidak tahu jika video asusilanya bersama kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea disebar ke platform Onlyfans.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat menjelaskan hasil pemeriksaan Dicky yang berlangsung Jumat (1/4/2022). Selanjutnya, diketahui bahwa penghasilan Dea bisa meraup belasan hingga puluhan juta rupiah berkat video asusila yang telah tersebar melalui akun Onlyfans tersebut.
Meskipun begitu Dicky Reno Zulpratomo mengaku tidak tahu akan pendapatan tersebut dan mengaku tidak ada bagi hasil. Dicky menjelaskan, jika perekaman video memang ia ketahui, namun ia hanya mengira jika Dea melakukanya untuk konsumsi pribadi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan menyebarkan konten pornografi itu hanya dinikmati oleh Dea. Keduanya juga tidak melakukan bagi hasil.
Baca Juga : Lelucon Kontroversial Presenter Chris Rock yang Berujung Tamparan Will Smith, Simak 4 Fakta Berikut!
"Tidak ada (bagi hasil). Hasil itu hanya dinikmati Dea," kata Auliansyah, Jumat (1/4/2022).
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.