JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Bantuan ini diberikan untuk 3 bulan yaitu mulai April, Mei dan Juni 2022.
BLT ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat tingginya harga minyak goreng belakangan ini yang menjadi pro kontra.
Baca Juga : Tips Modifikasi Kemeja Ala Rachel Goddard, Bikin Tampilan Lebih Fresh
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Nilai BLT minyak goreng yang diberikan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Pencairannya akan diberikan di muka sekaligus untuk 3 bulan yakni sebesar Rp 300.000. Pencairan BLT akan dimulai April ini.
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000. Pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, Juni yang akan dibayar di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," jelas Jokowi.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng? Mereka yang berhak menerima BLT ini ialah 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga : PBNU Tetapkan Awal Bulan Ramadan 1443 Hijriah Ahad 3 April 2022
Kemudian 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. Jokowi juga memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, hingga TNI dan Polri berkoordinasi agar pemberian BLT minyak goreng ini dapat berjalan lancar.