free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga di Jombang Pergoki Tukang Becak saat Setubuhi Bocah SD

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

31 - Mar - 2022, 19:38

Placeholder
Pelaku persetubuhan. (istimewa)

JATIMTIMES  - Seorang tukang becak di Jombang, Slamet, tertangkap tangan tetangganya saat sedang mencabuli bocah berusia 7 tahun. Kakek berusia 62 tahun itu mengaku telah dua  kali menyetubuhi siswa kelas 1 SD itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Slamet merupakan warga Kecamatan Diwek. Dia sehari-hari bekerja sebagai tukang becak yang kerap mengantarkan korban dan anak-anak lain di desanya ke sekolah.

Baca Juga : Lagi, Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi, Kali Ini Pelakunya Adalah "Codot"

Hubungan Slamet dan keluarga korban dikenal baik. Bahkan Slamet kerap berkunjung ke rumah siswi SD itu. Keakraban Slamet dengan keluarga korban dimanfaatkannya untuk berbuat cabul.

"Warga di situ tidak ada curiga terhadap yang bersangkutan dengan pekerjaannya sebagai tukang becak. Namun, kondisi itu  dimanfatkan tersangka untuk berbuat cabul," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/03/2022).

Aksi bejat pelaku terakhir  dilakukan sepekan lalu, saat berkunjung ke rumah korban. Melihat orang tua korban berada di belakang, Slamet langsung menghampiri korban di kamarnya.

Kakek berusia 62 tahun itu langsung menindih tubuh korban dan menciuminya. Namun aksi cabul pelaku kepergok tetangga korban yang sedang  berada di lokasi.

"Seminggu lalu, yang bersangkutan tertangkap tangan di rumahnya korban itu dilihat oleh tetangga sedang menindih dan menciumi badan korban," kata Teguh.

Mengetahui aksi bejat tersebut, warga di lokasi langsung membawa Slamet ke kantor desa. Di situ, pelaku mengakui tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban.

Lantas, orang tua korban melaporkan Slamet ke Satreskrim Polres Jombang. Dikatakan Teguh, dari hasil visum, terdapat robekan di kemaluan korban. Berdasarkan alat bukti itu, Slamet akhirnya diamankan polisi pada Senin (28/03/2022).

Baca Juga : Usai Pesta Miras, Siswa SMP di Jember Aniaya Temannya

Kepada penyidik, Slamet mengaku dua kali menyetubuhi korban. Persetubuhan dilakukan salah satunya di kebun di lingkungan desanya. "Yang bersangkutan mengakui dua kali melakukan persetubuhan," tandas kasat reskrim.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak Desember 2021 hingga Januari 2022. Pelaku kerap memberikan uang dan makanan untuk merayu korban agar mau disetubuhi dan dicabuli.

"Pelaku melampiaskan nafsunya ke korban karena sudah 10 tahun tidak berhubungan badan dengan istrinya," kata Teguh.

Slamet saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara kini telah menanti Slamet.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy