JATIMTIMES - Sebanyak 177 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Formasi Tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan diambil sumpah di Pendapa Sasana Adi Praja Kanigoro, Rabu (30/3/2022). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengucapkan selamat kepada 177 PPPK Non Guru yang hari ini telah menerima petikan SK pengangkatan. Wabup berharap SK yang sudah diterima bisa menambah semangat pengabdian untuk masyarakat Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Berdayakan Ahli Waris Peserta, BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Sosialisasi dan Pelatihan
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang pembedaan PNS dan PPPK.Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. Jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
‘’Oleh karena itu saya berpesan , dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan agar saudara segera menyesuaikan diri sekaligus meneguhkan komitmen terbaik bagi masyarakat,’’ kata Makde Rahmat.
Wabup menambahkan, dirinya berharap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan sekedar mencari pekerjaan, namun terpanggil untuk mengabdi dan mendedikasikan segala pengalaman dan keilmuan yang dimiliki secara benar dan terarah untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan daerah dalam hal ini Kabupaten Blitar.
‘’Dalam kesempatan ini saya mengingatkan tentang nilai berahklak yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Setiap ASN harus mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’ imbuh orang nomor dua di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Rakor Bersama KPU, Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Saran Perbaikan DPB
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Mahadhin, menyampaikan 177 PPPK yang menerima SK pengangkatan kali ini terdiri dari 175 orang tenaga kesehatan dan 2 orang tenaga teknis. PPPK yang menerima SK pengangkatan ini akan menempati formasi di RSUD Srengat (15 orang), RSUD Ngudi Waluyo Wlingi (42 orang), Dinas Kesehatan dengan penempatan Puskesmas (118 orang), Dinas Kominfo (1 orang) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (1 orang).
‘’Penyerahan SK pengangkatan ini dilakukan setelah ada persetujuan dari BKN. Setelah SK pengangkatan diterima, hari ini teman-teman menerima, besuk segera menghadap ke OPD yang bersangkutan, sehingga bisa segera dibuatkan surat pelaksanaan tugas dan segera bisa mendapatkan hak-haknya salah satu diantaranya adalah gaji,’’ pungkas Mahadhin. (Adv/Kmf)