JATIMTIMES - Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran minyak goreng oplosan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Peredaran minyak goreng bercampur air itu terungkap setelah viral seorang warga Kabupaten Bojonegoro membuang minyak dalam jirigen, karena berisi banyak air. Berdasarkan informasi, minyak oplosan tersebut dibeli di Pasar Agrobis Babat.
Baca Juga : Bupati Gresik Ajak Pelajar Kampanye Perangi Narkoba
Mengetahui informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 tersangka bernama Alfin Naim (25) yang berperan sebagai kurir.
Warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro itu mengaku tidak mengetahui jika minyak yang diantar merupakan minyak oplosan. Nasib tersangka semakin pilu karena harus mendekam di penjara di saat sang istri sedang mengandung 7 bulan.
"Saya tidak tau kalau itu minyak yang dicampur air. Awalnya ya minta minyak goreng. Saya hanya bertugas mengantar dan diberikan upah Rp 100 ribu setiap harinya. Pemiliknya teman saya," aku Alfin saat diinterogasi Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan kesaksian Alfin, dalam 1 jirigen minyak berisi 30 liter, diisi air sebanyak 29 liter dan 1 liter minyak goreng asli. "Kami menawarkan dengan harga Rp 14.000 per liter sampai Rp 15.000 per liter," terang Alfin.
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut ada 2 tersangka.
Baca Juga : Kaget karena Truknya Terguling, Pria di Tulungagung ini Mengeluh Pusing Lalu Meninggal Dunia
"Ada dua tersangka. Satu tersangka berinisial AN sudah berhasil kita tahan dan satu tersangka berinisial AC menjadi DPO," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 didampingi Kasi Humas Iptu Jinanto.
Miko menerangkan, dari hasil penyidikan tersangka mengaku bersalah dan mengakui telah mengedarkan minyak oplosan di 8 pasar yang ada di Kabupaten Lamongan.
"Kami jerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dengan diancam hukuman Penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.