JATIMTIMES - Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung, membuat Polres setempat harus bekerja dengan ekstra menekan penyalahgunaan barang haram itu.
Tak pelak, korps baju cokelat ini akan melakukan evaluasi dan mapping ke sejumlah wilayah di Tulungagung yang sering dilakukan sebagai tempat transaksi. Bahkan pengawasan khusus juga akan dilakukan.
Baca Juga : Ibu di Tulungagung Ini ditemukan Tewas di Kolam setelah Minta diantar ke Anaknya
"Masih tetap, belum ada pergeseran itu menjadi atensi kenapa di situ banyak pengungkapan. Apakah memang permintaan tinggi atau pengawasannya kurang, ini sedang kita evaluasi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto usai konferensi pers di halaman Mapolres. Senin (28/3/2022).
Tindakan evaluasi, lanjut Kapolres, adalah salah satu upaya yang harapannya bisa melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang lebih intensif lagi.
Handono mengaku, tingginya tren kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung belum bisa diidentifikasi penyebabnya karena tahapan evaluasi masih dilakukan. Beberapa dugaan sebab sudah dikantonginya diantaranya apakah permintaan narkoba di Tulungagung tinggi, Tulungagung menjadi tempat perlintasan atau mungkin dianggap para pelaku sebagai tempat yang berpotensi jauh dari pengawasan.
"Kita mapping dibeberapa tempat yang sering digunakan untuk transaksi, dan ini sedang kita lakukan pengawas khusus," ucapnya.
Sebagai Kapolres, Handono berharap setelah dilakukan press release sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba atau miras di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, Polres Tulungagung telah merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode bulan Pebruari-Maret 2022.
Selama 2 bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap atau menangani sebanyak 37 kasus dengan 39 tersangka yang ditetapkan. Dari 39 tersangka itu, terdiri dari 36 tersangka berjenis kelamin laki-laki, 3 tersangka perempuan dan 3 tersangka statusnya residivis atau pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya.
Baca Juga : Desa di Gresik Dinobatkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya
Untuk TKP, paling banyak di Kedungwaru, Ngunut ada 6 TKP, Kauman ada 4 TKP, Ngantru ada 5 TKP, dan beberapa TKP di wilayah Kecamatan Tulungagung,
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa narkotika dalam bentuk sabu-sabu dengan berat 84,48 gram, pil extacy 3 butir, obat-obatan keras berbahaya sebanyak 3.279 butir pil double L dan miras sebanyak 247 botol dari berbagai merk
Barang bukti lain yang diamankan diantara uang tunai kurang lebih 5 juta Rupiah, 12 buah pipet kaca, 34 buah Handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi, 7 buah alat hisap atau bong, 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 subsider pasal 196 UU No.36 tentang kesehatan, pasal 142 UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, terakhir pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf g dan UU no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.