free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wilayah Kedungwaru Dominasi Kasus Narkoba Periode Februari-Maret 2022 di Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2022, 19:56

Placeholder
Konferensi Pers oleh Polres Tulungagung di halaman mapolres setempat. Senin 28/3/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Wilayah Kecamatan Kedungwaru menjadi TKP (tempat kejadian perkara) terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung periode Februari-Maret 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat. Senin (28/3/2022).

Baca Juga : Diperkirakan Tidak Berjalan Serentak, Kapan Puasa Ramadan 2022 Dimulai?

"TKP paling banyak di Kedungwaru. Ngunut 6 TKP, Kauman 4 TKP, Ngantru 5 TKP, dan beberapa TKP di wilayah Kecamatan Tulungagung," kata AKBP Handono.

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dirilis ke publik ini  adalah hasil khusus satresnarkoba saja. Jika ditambah dari hasil pengungkapan polsek jajaran, hasilnya akan lebih banyak lagi.

Untuk periode Februari-Maret 2022, satresnarkoba berhasil mengungkap atau menangani 37 kasus dengan 39 tersangka yang ditetapkan. Ke-39 tersangka itu terdiri dari 36  laki-laki dan 3  perempuan.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika dalam bentuk sabu-sabu dengan berat 84,48 gram, pil ekstasi 3 butir, obat-obatan keras berbahaya sebanyak 3.279 butir pil double L dan miras sebanyak 247 botol dari berbagai merek," ungkapnya.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya uang tunai kurang lebih 5 juta rupiah, 12 buah pipet kaca, 34 buah handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi, 7 buah alat isap atau bong, 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi.

Baca Juga : Kini Dipecat dari IDI, Terawan Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan

"Dari 39 tersangka yang diamankan, ada 3 tersangka statusnya residivis atau pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya," ungkapnya.

Pasal yang dikenakan, lanjut Handono, pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 subsider pasal 196 UU No.36 tentang kesehatan, pasal 142 UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, terakhir pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf g dan UU no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy