free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Memaafkan, Kejari Kota Malang Kembali Lakukan RJ terhadap Tersangka Pencurian HP

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Mar - 2022, 00:24

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi (kanan) didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kusbiantoro saat bertemu tersangka pencuri handphone di Kejari Kota Malang, Jumat (25/3/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait pelanggaran ketentuan Pasal 362 KUHP atau tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka IKB.

Dalam penyerahan berkas penghentian penuntutan, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kusbiantoro.

Baca Juga : 3 Sosok Ini Pernah Kecipratan Duit 'Haram' Indra Kenz, Ada Deddy Corbuzier

Zuhandi menjelaskan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan melalui RJ dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka yang telah mencuri handphone korban PJ.

"Korban juga menyadari handphonenya hilang itu karena dia juga lupa waktu itu naruhnya, sehingga ada kesempatan bagi tersangka untuk melakukan perbuatan itu. Tapi memang perbuatannya salah, tidak boleh dilakukan," ungkap Zuhandi kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/3/2022).

Karena pada prinsipnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili kepentingan dari pada korban. Oleh karena itu, jika korban telah memaafkan perbuatan tersangka, maka JPU menghentikan penuntutan.

Kemudian, pihaknya juga menjelaskan sekilas kronologis kejadian pencurian tersebut. Bermula pada hari Senin (10/1/2022) korban menaruh handphone di dashboard sepeda motor sebelah kiri yang tengah terparkir. Lalu sekitar pukul 10.15 WIB tersangka mengetahui letak handphone tersebut dan mengambil satu unit handphone milik korban.

Dengan adanya proses penghentian penuntutan oleh Kejari Kota Malang, maka status dari para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban telah kembali semula.

"Setelah melalui proses mediasi ini, hari ini kita keluarkan SK kedua. Ini merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan peradilan cepat, sederhana, dan murah," kata Zuhandi.

Proses penghentian penuntutan melalui RJ ini telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Di mana ketika korban secara sukarela tanpa paksaan memaafkan perbuatan tersangka, maka pihaknya melakukan ekspose kepada pimpinan di Kejaksaan Agung RI.

"Sudah dilakukan ekspose ke pimpinan dan pimpinan menyetujui penghentian penuntutan ini," tutur Zuhandi.

Pihaknya pun berpesan kepada tersangka yang saat ini sudah berstatus seperti sedia kala, untuk tidak lagi melakukan tindak pidana ataupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Persentase Kehilangan Air Perumda Tugu Tirta Kota Malang Masih Jauh dari Batas Minimal Nasional

"Karena pertimbangannya anaknya juga masih kecil-kecil, ibunya juga sendirian sebagai tulang punggung keluarga, harapannya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan tidak diulangi lagi kedepannya," tandas Zuhandi.

Sementara itu, IKB yang sebelumnya merupakan tersangka pencurian handphone mengakui perbuatannya salah dan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi. Dirinya juga meminta maaf kepada korban karena telah mencuri handphone milik korban.

"Saya sangat senang sekali mas. Menyesal banget mas telah melakukan perbuatan ini. Ini sebagai pelajaran bagi saya," kata IKB.

Lalu korban PJ juga mengaku secara sukarela telah memaafkan tindakan pencurian yang sebelumnya pernah dilakukan oleh IKB. Alasan korban memaafkan tindakan IKB dikarenakan melihat kondisi keluarganya dengan anak-anak yang masih kecil.

"Kalau saya sih karena kasihan juga sama keluarganya. Apalagi bapaknya kan kepala keluarga jadi pasti ada beban istri juga di rumah kalau misalkan ditahan terlalu lama saya mikirnya keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh. Saya lebih ke kasihan sama keluarga ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga Bulan Maret 2022 ini, Kejari Kota Malang telah melakukan penghentian penuntutan melalui RJ sebanyak tiga perkara.

Hal ini merupakan perwujudan inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani dan telah tertuang dalam Peratuan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni