JATIMTIMES - Tubagus Muhammad Joddy (24) sopir mendiang Vanessa Anggel belum siap memberikan pembelaan usai dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang lanjutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (24/3/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman ini dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga : Bergulirnya Wacana Pengunduran Pemilu, Sekjen PPP: Tetap Sesuai Jadwal
Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang dan juga dua JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas mengikuti sidang secara virtual dari kantor Kejari Jombang. Hanya Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi yang hadir dalam persidangan siang tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi ini berlangsung cukup singkat sekitar 3-5 menit saja. Pasalnya, materi pembelaan Joddy atas perkaranya belum siap dibacakan di persidangan.
"Pembelaan dari Penasihat Hukum Joddy belum siap," ujar Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan begitu, lanjut Riduansyah, Ketua Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan Joddy. Sidang akan kembali digelar pada Senin (28/03/2022) depan. "(Sidang) ditunda Senin 28 Maret. Agenda masih pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa," ungkapnya.
Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, materi pledoi secara tertulis belum tuntas dikerjakan. Namun, susunan materi pledoi terhadap perkara Joddy sudah terangkum oleh tim penasihat hukum.
Hanya saja, materi pledoi yang dimaksud masih perlu dikoordinasikan kepada Joddy dan keluarga terdakwa. "Tim belum siap, kita kan ada 3 orang dalam satu tim. Jadi kita belum siap melaksanakan pledoin secara tertulis. Karena kita tim, jadi perlu komunikasi yang baik. Keluarga juga belum menyampaikan, Joddy juga belum menyampaikan," terangnya.
Dikatakan Eko, materi pembelaan Joddy masih seputar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dituntut oleh JPU. Menurut penasihat hukum Joddy, pasal tersebut dinilai memberatkan kliennya.
"Kita tetap pada materi pokok tuntutan kemarin. Bagi kita keberatan atas tuntutan tersebut. Karena hal-hal yang meringankan dari terdakwa banyak. Semisal, satu pihak keluarga sudah memaafkan, kedua terdakwa tidak terbelit-belit saat persidangan dan ketiga terdakwa sangat amat menyesal dan sanggup tidak mengulangi kembali. Intinya di situ," ucap Eko.
Baca Juga : Pengendara Motor Terlindas Truk Pengangkut Galon di Fly Over Lawang
Eko berharap, materi pledoi Joddy bisa meringankan vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jombang. Yaitu di bawah 7 tahun hukuman penjara yang dituntut oleh JPU.
"Sesuai tuntutan Pasal 310 ayat (4) itu kan maksimal 6 tahun. Tapi ini kan tuntutannya 7 tahun. Intinya di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jombang menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Sopir Vanessa itu dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang meningg dunia dan luka-luka. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy. Mobil Mitsubishi Pajero sport warna putih mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.30 WIB.
Mobil berplat nomor B 1264 BJU itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Pada peristiwa nahas itu, tiga orang berhasil selamat dari maut. Yaitu putra Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, baby sitter, Siska Lorensa dan sopirnya Tubagus Joddy.